Kuasa Hukum Rois Hidayat, S.H., C.Me Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tanah Eigendom Verponding Atas Nama Soetoyo Harjonagoro
Semarang, 11 Mei 2025 — Kuasa hukum Rois Hidayat, S.H., C.Me menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait tanah dengan status Eigendom Verponding atas nama Soetoyo Harjonagoro yang merupakan milik keluarga Suwarno. Langkah ini dilakukan atas nama dan untuk kepentingan para ahli waris yang tersebar di seluruh wilayah Kota dan Kabupaten Semarang.
Dalam keterangannya, Rois Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang atas tanah tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penertiban Tanah Eigendom Verponding. Langkah ini ditempuh guna memperoleh kejelasan hukum atas status dan penguasaan tanah yang selama ini masih menjadi sengketa dan belum terselesaikan.
“Kami sudah menempuh prosedur resmi, termasuk permohonan ukur ulang serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Dirjen Penertiban Tanah. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak para ahli waris atas tanah yang secara sah merupakan peninggalan soetoyo harjonagoro,” ujar Rois Hidayat.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rois berharap agar seluruh pihak yang terkait dapat menghormati proses ini dan tidak melakukan tindakan yang bisa memperkeruh suasana atau menghambat upaya penyelesaian.
Para ahli waris yang diwakili oleh Rois Hidayat berharap agar langkah ini dapat membuka jalan bagi kejelasan hukum atas kepemilikan tanah Eigendom Verponding tersebut dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.
(Tim-red)
